
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku bersedia menyumbang pembangunan gedung itu bila diperlukan. Namun demikian, dia menyarankan tetap mengikuti sistem yang berlaku.
Pramono mengungkapkan, kewenangan persetujuan anggaran pembangunan gedung itu ada di Komisi III DPR. "Pimpinan tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya, tapi bisa kalau untuk menfasilitasi pertemuan antara pimpinan Komisi III dan pimpinan KPK," ujar Pramono di DPR, Senin 25 Juni 2012.
Bila dibangun dengan saweran bukan berarti gedung itu tidak bertuan. Meski dibangun dengan saweran harus tetap menjadi milik negara. Sebab itu, dia menganjurkan tetap melalui prosedur yang berlaku.
"Ya, lebih baik diselesaikan dengan sistem, bagaimanapun bangunan itu bila dibangun, bukan berarti bangunan tidak bertuan karena dibangun atas saweran begitu, tapi itu gedung tetap jadi milik negara, maka dalam konteks itu, negara yang bertanggung jawab," ujarnya.
Pramono yakin persoalan itu bisa diselesaikan dengan prosedur yang ada. Hanya saja, prosesnya perlu diikuti, tidak perlu saling ngotot.
"Bisa diselesaikan, karena kewenangan ada di Komisi III dan tugas pimpinan itu kan memfasilitasi pertemuan, tidak perlu ngotot-ngototan, karena itu juga tidak ada manfaatnya dan tidak ada yang diuntungkan," ujarnya.
Soal pembangunan gedung, Pramono berpendapat, "Dilihat urgensinya, tapi manakala urgensinya tidak begitu penting tidak perlu dipaksakan." (umi)
sumber : vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar